Selasa, 18 Januari 2011

Tugas Dan Fungsi Bidang Pemerintahan

Membicarakan masalah perabot desa,seperti bayan atau kadus terus kepala Rt atau Rw tidaklah semudah yang anda pikirkan.Walaupun mereka hanya sebuah pemimpin yang tak ternama,tapi dipundak mereka memikul sejumlah tanggung jawab.Kurang lebihnya tanggung jawab sebagai mereka adalah sebagai berikut

Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan,administrasi pertanahan,pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan,Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

Fungsi :
a.Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b.Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa;
c.Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d.Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e.Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa;
f.Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil;
g.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Baca Selengkapnya|| Tugas Dan Fungsi Bidang Pemerintahan

Tugas Dan Fungsi Bidang Keuangan (congkog)

Adapun sebagai seorang pegawai pemerintahan desa karanggadung,Beliau Bapak Saryanto memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.

Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa (Bapak Carik/Sekdes) dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa,pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa

Fungsi :
a.Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b.Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
Baca Selengkapnya|| Tugas Dan Fungsi Bidang Keuangan (congkog)

Tugas Dan Fungsi Kepala Bidang Desa Karanggadung

Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.

Fungsi :
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan;
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa.
Baca Selengkapnya|| Tugas Dan Fungsi Kepala Bidang Desa Karanggadung

Tugas Dan Fungsi Sekertaris Desa (Carik) Karanggadung

Tugas Dan Fungsi Sekertaris Desa (Carik) Karanggadung

Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa

Fungsi :
a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;
Baca Selengkapnya|| Tugas Dan Fungsi Sekertaris Desa (Carik) Karanggadung

Senin, 03 Januari 2011





wah.....bagi2 rejeqi nih.
Baca Selengkapnya||