Adapun sebagai seorang pegawai pemerintahan desa karanggadung,Beliau Bapak Saryanto memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa (Bapak Carik/Sekdes) dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa,pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Fungsi :
a.Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b.Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar