Selasa, 18 Januari 2011

Tugas Dan Fungsi Bidang Pemerintahan

Membicarakan masalah perabot desa,seperti bayan atau kadus terus kepala Rt atau Rw tidaklah semudah yang anda pikirkan.Walaupun mereka hanya sebuah pemimpin yang tak ternama,tapi dipundak mereka memikul sejumlah tanggung jawab.Kurang lebihnya tanggung jawab sebagai mereka adalah sebagai berikut

Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan,administrasi pertanahan,pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan,Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

Fungsi :
a.Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b.Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa;
c.Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d.Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e.Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa;
f.Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil;
g.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar